Selasa, 28 Juli 2009

SERBA-SERBI POKDAR

POKDAR KAMTIBMAS (KELOMPOK SADAR KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT)
Arsip/Jum'at, 21 Agustus 2009 : Lukas (salambersih@gmail.com)
\
Pada hakekatnya Kelompok Masyarakat yang sadar akan ketertiban dan ketertiban Masyarakat dalam usahanya menjadi pelopor, selalu dengan segala daya upaya dan kegiatan terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, membina masyarakat peduli lingkungan. Kelompok ini merupakan MITRA POLRI.
POKDARKAMTIBMAS dibentuk berdasarkan : -------------------------------------------------
- UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/661/XI/1992, tanggal 26 November 1992, disempur
--nakan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/831/XI/2005 tanggal 25 November
--2005.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol : Skep/661/XI/1992, tentang
- pengesahan petunjuk lapangan untuk pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol : Skep/831/XI/2005, tentang
- pembinaan Pokdarkamtibmas.

Maksud, tujuan dan peran :

Maksud dibentuknya Pokdarkamtibmas adalah agar warga masyarakat dari berbagai strata sosial yang mempunyai kesadaran Kamtibmas yang cukup tinggi dapat terhimpun dalam satu wadah, agar masyarakat tadi dapat membina dan menjalin persahabatan / persaudaraan antar sesama anggota masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. dan diharapkan dari wadah ini adalah membangun, membina serta mengembangkan peningka tan kualitas anggota untuk berperan aktif dalam mewujudkan kamtibmas.

Tujuan yang diharapkan adalah dapat menjadi pengemban fungsi Kepolisian, berperan aktif membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan Kamtibmas diwilayah hukumnya masing-masing, membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungan masing-masing, serta membangun dan menumbuhkan daya cegah tangkal masyarakat terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas.

Berperan sebagai mitra Kepolisian dalam tugas Kamtibmas dan sosial kemasyarakatan agar tercipta situasi yang kondusif.

Profil Organisasi :

Pokdarkamtibmas adalah organisasi yang independen sifatnya dan tidak terikat pada suatu golongan atau partai, dan mempunyai badan organisasi yaitu : Pokdarkamtibmas Daerah, Resor, Sektor, dan Sub Sektor. Struktur Organisasi minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dimana untuk tingkat daerah disebut Ketua Umum dan untuk tingkat resor, sektor dan subsektor disebut sebagai ketua. Untuk anggota Pokdarkamtibmas syarat utamanya adalah Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili hukum diwilayah hukum Poldanya, dan secara sukarela mengajukan permohonan agar dapat diterima menjadi anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan.

Sumber Keuangan Organisasi :

Sumber dana organisasi sosial Pokdarkamtibmas dapat diperoleh dari Uang pangkal keanggotaan, Iuran Keanggotaan, Sumbangan yang tidak mengikat, dan Usaha-usaha lain yang sah dan tidak melanggar hukum, dan untuk hal ini diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat untuk itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar