Kamis, 28 Mei 2009

SERTIFIKAT FLEXTER


.
.
=
=




SERTIFIKAT FLEXTER
=
=


Sertifikat flexter ini merupakan informasi bagi warga RT. 04/09, bahwa RT. 04/09, telah didaf tarkan sebagai member menurut syarat dan ketentuan yang berlaku dalam jaringan Flexter yang menurut informasi sebagai merek dagang yang telah diregistrasi, dan merupakan produk dari
PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA.

RT. 04/09 terdaftar sebagai member dalam jaringan yaitu : ------------------------------------

1. RT. 04/09 (1)
==No. Flex. ID : FB340111

2. RT. 04/09 (2)
==No. Flex. ID : FB340112

3. RT. 04/09 (2)
==No. Flex ID : FB340113


Jaringan member atas nama RT. 04/09 ini, merupakan milik warga RT. 04/09 mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dibalik sertifikat flexter ini.


BEKASI, 01 JANUARI 2009
PENGURUS RT.04/09, PERUMAHAN SATWIKA PERMAI (KOMPLEK TELKOM) BEKASI, JL. WIBAWA MUKTI II BEKASI, KEL. JATILUHUR, KEC. JATIASIH BEKASI - 17425 -
-
-
-
ttd----------------------------------------ttd
-
-
= LUKAS SAHALA ============ = EKO RUSIJANTO =
--------------------------------------------------------------
Ketua ----------------------------------Bendahara




-ttd---------------------------------------- ttd


= H. NANDI MULYADI ============= = H. YUSMADI =
---------------------------------------------------------------
------Koordinator Sosling -----------------Koordinator Keamanan



Halaman dibaliknya ..

SYARAT DAN KETENTUAN



I. KEANGGOTAAN RT.04/09.

Seluruh warga yang berdomisili di RT.04/09, dan dikenakan kewajiban-kewajiban
berupa iuran warga atau lainnya, seperti yang diatur dalam rapat RT.

II. HAK ATAS JARINGAN FLEXTER
  • Seluruh warga berhak atas hasil yang dicapai oleh jaringan Flexter yang dimiliki RT. 04/09, dimana penggunaannya melalui musyawarah warga RT. 04/09.
  • Seluruh warga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan atas hasil yang dicapai oleh jaringan Flexter yang dimiliki RT.04/09 pada saat musyawarah warga RT.04/09 yang diadakan 1 (satu) bulan sekali, atau seperti yang diatur oleh PERDA 04 tahun 2005, tentang pedoman pembentukan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kota Bekasi.
  • Musyawarah penggunaan hasil dari jaringan Flexter RT. 04/09 ini dianggap sah, jika telah memenuhi persetujuan dari 3/4 jumlah warga RT 04/09 yang melaksanakan kewajiban-kewajibannya, ataupun melalui voting suara terbanyak jika tidak tercapai kesepakatan.
  • Warga yang pindah ataupun tidak terdaftar lagi sebagai warga RT.04/09, tidak mempunyai hak menuntut atas hasil dari jaringan Flexter 04/09 sebagai individu, karena hak atas hasil dari jaringan Flexter RT.04/09 ini adalah merupakan hak kolektif warga RT.04/09 yang masih terdaftar dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga RT.04/09.

III. KESINAMBUNGAN JARINGAN

Untuk kesinambungan jaringan agar berhasil guna bagi semua, maka diharapkan agar seluruh warga RT. 04/09 turut aktif berperan serta.

IV. MASA BERLAKU

Masa berlaku sertifikat Flexter ini tergantung pada masih ada atau tidaknya jari ngan Flexter yang dapat diakses melalui www. Flexterkita.com dan keberadaan PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA sebagai pemilik merek dagang.

V. LAIN-LAIN
Syarat dan ketentuan yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan ini, akan di atur kemudian melalui musyawarah RT. 04/09.




SEKILAS MENGENAI SERTIFIKAT FLEXTER
Oleh : Lukas Sahala


Untuk memperjelas mengenai terbitnya Sertifikat Flexter diatas, maka dengan ini saya berusaha untuk dapat memaparkannya dalam bentuk tanya jawab, Semoga dengan penjelasan ini seluruh warga dapat memahami dengan baik, dan Insya Allah dapat memelihara jaringan ini, sehingga dapat berdaya guna bagi kita bersama dalam komunitas RT. 04/09.

1. Apakah Flexter itu ?
Flexter merupakan sebuah sistem refrensi pelanggan yang menjual produk-produk
telekomunikasi yang saat ini sedang berkembang pesat yaitu : Pulsa All Operator, SMS
Murah Lintas Operator dan Layanan Internet Flat Unlimited.

2. Apakah Flexter itu merupakan merek dagang ?
Menurut brosur-brosur yang diterbitkannya, flexter merupakan merek dagang yang diakui
oleh PT. Global Media Nusantara (PT. GMN) telah diregistrasi dan merupakan produk dari
PT. Global Media Nusantara.

3. Apakah Flexter itu dapat berkesinambungan ?
Jaringan Flexter yang kita miliki dapat berkesinambungan jika dipelihara dengan baik oleh
seluruh peserta jaringannya, sehingga dapat menghasilkan uang lebih, tetapi yang pasti jika
kita telah mendaftar menjadi anggota Flexter, maka sepanjang Sistem refrensi pelanggan ini
masih dapat diakses melalui www. Flexterkita.com dan keberadaan PT. GLOBAL MEDIA
NUSANTARA (PT. GMN) sebagai pemilik merek dagang masih eksis.

4. Bagaimanakah keanggotaan warga RT.04/09 dalam Flexter ?
Keanggotaan warga RT. 04/09 dalam Flexter sama seperti keanggotaan orang perorangan,
tetapi jaringan yang dimiliki oleh warga RT.04/09, hasilnya merupakan milik bersama warga
RT.04/09 selama yang bersangkutan masih menjadi warga RT.04/09, dan melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya berupa Iuran warga atau Iuran lainnya,
seperti yang diatur dalam rapat-rapat RT.

5. Mohon dijelaskan lagi lebih detail mengenai keanggotaan warga RT.04/09 dalam Flexter,
mulai dari pembukaan pertamanya sampai terbitnya Sertifikat Flexter ini ?
.
Permintaan penjelasan diatas berarti membahas mulai terjadinya pengenalan Flexter
dilingkungan RT.04/09, hingga terbitnya Sertifikat Flexter diatas, dan berjalannya jaringan
Flexter hingga saat ini dapat menghasilkan dan berdaya guna bagi kepentingan kita bersama.
Untuk menerangkan peristiwa ini, saya persilahkan Bapak dan Ibu untuk santai dan sambil
mencicipi sesuatu.

Dikenalnya Flexter di RT.04/09.

Salah seorang saudara kita warga RT.04/09 yang lebih dulu masuk sebagai Member Flexter,
tentunya mencari anggota-anggota untuk direkrut menjadi down linenya, agar jaringan yang
dimilikinya berkembang dan dapat menghasilkan uang lebih banyak, termasuk saya pada
waktu itu masih sebagai warga RT yang baik, ditawari juga untuk masuk menjadi anggota
Flexter tersebut, ketika itu saya menanggapi dengan positive thinking dengan meminta
brosur-brosurnya serta saya katakan minta waktu untuk mempelajarinya, Pada saat yang
bersamaan Ketua RT. 04/09 pada saat itupun ditawarinya masuk untuk menjadi member
Flexter, tetapi hingga saya terpilih untuk mengemban amanah warga RT.04/09 selaku
RT.04/09, baik saya ataupun Ketua RT.04/09 terdahulu tidak juga masuk menjadi anggota
Flexter seperti yang ditawarkan oleh Saudara kita tersebut. Mengapa saya belum mau
menjadi anggota ? Alasannya adalah : Saya belum terinformasi mengenai legalitas dari
Perusahaan tersebut, apakah usahanya telah mendapat izin sesuai dengan yang diminta oleh
Peraturan Perundangan yang berlaku, dan untuk hal ini saya sangat berhati- hati sekali,
karena saya pernah mengetahui ada perusahaan MLM yang merugikan anggotanya, dan
akibat kasus tersebut saya banyak mendapatkan pelajaran dan benar-benar paham dengan
perusahaan MLM.
Hingga pada suatu acara rapat RT.04/09, saya yang biasanya tidak hadir
dalam rapat-rapat RT.04/09 karena kesibukan saya, didaulat oleh warga RT.04/09 ditunjuk
sebagai Ketua RT.04/09 Mempertimbangkan bahwa selama ini saya telah beberapa kali
diminta untuk dapat menerima amanah, dan agar tidak mengecewakan warga serta dianggap
hanya sebagai pemberi kritik , akhirnya sayapun menerima amanah tersebut. Yang paling
saya ingat pada saat saya terpilih sebagai Ketua RT.04/09 pada saat itu adalah kata-kata
Pengantar dari salah seorang saudara kita yaitu Bapak H. Aminudin Azis yang meminta saya
untuk merealisasikan keinginan warga yang belum terealisasi sejak kepemimpinan Bapak
Wahyu, Bapak Hidayat, Bapak H. Endang Unandar, hingga Bapak Riandi Arsiyono, agar dapat
terealisasi dimasa kepemimpinan saya selaku ketua RT. Dan hal ini saya Amini...

Perjalanan masuknya RT.04/09 menjadi member Flexter

Untuk merealisasikan apa yang sudah saya Amini diatas, maka saya konsultasi kepada Istri
saya bagaimana ya caranya untuk merealisasikan keinginan warga tersebut ?. Istri saya
mengingatkan saya kembali peristiwa 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu salah seorang saudara kita
yang menawarkan sistem Refrensi pelanggan yang bernama Flexter tersebut kepada saya.
Secara kebetulan juga saudara kita tersebut ketempatan untuk acara RT, yang diadakan
setiap bulannya. Seperti biasa jika ada rencana acara disalah satu rumah warga, maka saya
sendiri datang sowan kerumah yang bersangkutan dan meminta konfirmasi kepastian tanggal
acara tersebut dapat dilaksanakan. Dalam konfirmasi tersebut saya minta kepada saudara
kita tersebut untuk memasukkan acara pengenalan Flexter kepada seluruh warga, sehingga
warga dapat mengerti, dan keinginan saya pada waktu itu adalah jika Flexter RT.04/09 dapat
berkembang, tentu keinginan warga dapat terealisir secara otomatis. Waktu itu saudara kita
tersebut menyatakan kesanggupannya, tetapi Ia mempunyai kendala di listrik yang selalu
akan turun dan mati, jika dipakai untuk memasang Infokus (alat presentasi). Dengan ikhlas
saya ketika itu lalu menawarkan untuk memakai saja aliran listrik saya saja hingga acara
selesai dan Alhamdulilah acara dapat terlaksana dengan baik.
Selesai mendengarkan presentasi saudaraku tersebut, saya ingin membawa komunitas
RT.04/09 yang saya ketuai untuk mempunyai jaringan di Flexter, tetapi pada saat itu saya
mempunyai kendala-kendala yaitu : 1. Masih belum jelasnya legalitas dari perusahaan Flexter
ini, sehingga saya mesti menggali lebih dalam lagi manfaat dan kerugian yang akan dihadapi
jika masuk kedalam jaringan tersebut. 2. Bagaimana bingkai hukum dari jaringan yang akan
dibuat tadi, sehingga akan dapat bermanfaat lebih bagi orang banyak. 3. Bagaimana bingkai
hukum agar jaringan ini tetap eksis kedepannya dan akan dapat bermanfaat lebih bagi banyak
orang. 4. Dan bagaimana jika nantinya Flexter ini mendapakan tentangan dari warga yang
saya pimpin. Untuk menjawab pertanyaan pertama, maka saya minta kepada saudara yang
menawarkan Flexter tersebut, agar jika ada pertemuan Flexter yang menghadirkan pemilik
Flexter yaitu Saudara H. Wira Pradana, akan saya manfaatkan untuk berkonsultasi dengan-
nya secara pribadi. Alhamdulilah pada saat pertemuan empat mata tersebut saya secara pribadi terkesan dengan sosok Saudara H. Wira Pradana yang muda, sederhana dan energik dan dapat meyakinkan saya mengenai pemenuhan legalitas perusahaannya. Untuk pertanyaan kedua dan ketiga oleh karena saya mempunyai background pendidikan dibidang hukum dan, Fisipol, dan Ekonomi, maka Alhamdulilah dalam waktu singkat terciptalah blue print dari Sertikat Flexter seperti diatas. Tinggal saya menjawab pertanyaan yang keempat. Untuk menjawab pertanyaan nomor empat tersebut, saya dengan ikhlas menyediakan waktu
saya untuk mendatangi warga dari satu rumah kerumah yang lainnya, dan menerangkan
kepada seluruh warga tersebut mengenai rencana saya untuk mengikutkan warga yang termasuk dalam komunitas RT.04/09 untuk masuk didalam Jaringan Flexter. dan untuk pertama sekali saya meminta persetujuan seluruh warga untuk dapat menyetujui RT.04/09 dalam memiliki sistem jaringan di Flexter. Ada beberapa tanggapan yang kontradiktif menurut saya yaitu : - Adanya beberapa warga yang menganggap Flexter ini tidak sesuai Syariah
- Adanya beberapa warga yang menyiratkan bahwa Pak Lukas itu mempunyai interest untuk
keuntungan pribadi didalam jaringan ini nantinya, karena pastilah nama Pak Lukas berada
diatas jaringan RT.04/09. - Adanya beberapa warga yang pesimis jaringan Flexter ini nantinya pasti tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan warga dan lain-lain sebagainya.
Tetapi Alhamdulilah dengan mengucapkan Allahu Akbar didalam hati serta keikhlasan saya,
saya hanya menyatakan bahwa : 1. Saya telah mempelajari mengenai legalitas dari usaha
tersebut dan telah bertemu dengan pemiliknya. 2. Saya menegaskan bahwa RT. tidak akan
rugi sepeserpun. 3. Bahwa saya menjamin nama saya tidak akan berada diatas jaringan RT,
dan saya mohon agar saya dapat diberikan amanah untuk memberikan yang terbaik bagi
warga, Saya menegaskan bahwa kita manusia hanya pantas berikhtiar, semuanya terserah
Allah SWT semata. Akhirnya Alhamdulilah sayapun mengantongi persetujuan-persetujuan warga untuk membawa RT.04/09 memiliki jaringan di jaringan Flexter seperti yang sama-sama kita ketahui bersama kepemilikannya sebanyak 3 unit usaha.
Langkah saya selanjutnya adalah membuat struktur jaringan, agar jaringan tersebut dapat berhasil guna lebih bagi kita semua. Selesai sudah pembuatan jaringan RT.04/09, dan Alhamdulilah Jaringan Flexter RT.04/09 saat ini mempunyai dana yang cukup lumayan besar dan Insya Allah dapat kita pergunakan untuk keperluan jalan-jalan seperti yang dikehendaki warga dalam waktu dekat ini. Hal yang ingin saya sampaikan juga dalam jawaban ini adalah : Walaupun andil saya banyak dalam hal jaringan Flexter RT.04/09 ini, tetapi hingga saat ini saya tidak berani menyatakan bahwa jaringan Flexter RT.04/09 ini adalah karena saya, karena andil banyak orangpun walaupun hanya berupa doa, sangat berpotensi untuk merealisasikan jaringan Flexter warga RT.04/09 ini. Melihat alur cerita diatas, semuanya sangat mulus dan saling bertautan, maka dengan tegas saya nyatakan bahwa Allah SWT sendirilah yang telah mengijabah doa-doa kita semua, dan memakai saya sebagai perantaranya, sehingga keinginan kita akan terealisasi dalam waktu dekat ini, dan tulisan ini saya buat agar kita ingat selalu pemahaman "Bahwa kapasitas kita manusia hanya dapat berikhtiar, selebihnya serahkan saja kepada Allah SWT", dan agar kita dapat saling mengingatkan diantara kita, agar saya dapat selalu menahan diri untuk menunjukan keakuan diantara kita. Amin. Semoga kita semua warga dapat memelihara dan mengembangkan jaringan Flexter RT.04/09 ini kedepannya, hingga dapat lebih berhasil guna bagi kita semua. Amin.


Peliharalah Jaringan Flexter RT.04/09, dan
simpanlah secara baik Sertifikat Flexter diatas.



Untuk keamanan Jaringan Flexter RT.04/09. maka saya telah mengarsip seluruh :
- Softcopy struktur jaringan.
- Softcopy posisi penghasilan Flexter RT.04/09.


Sertifikat asli Sertifikat Flexter dipresentasikan dalam bentuk jpg.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar